Grid.ID - Begini kronologi penangkapan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang kini resmi jadi tersangka korupsi Rp 692 miliar.
Publik kini dihebohkan dengan penangkapan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Iwan ditangkap Kejagung di Solo.
Kabar tersebut langsung membuat heboh publik lantaran Perusahaan Sritex baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan pemberian kredit oleh beberapa bank. Total nilai kredit PT Sritex yang diduga bermasalah mencapai Rp 3,6 triliun.
Iwan Setiawan Lukminto diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumahnya yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
Proses pemeriksaan terhadap Iwan oleh tim penyidik dimulai pada Rabu pagi (21/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Terkait perkara ini, Iwan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB), Dicky Syahbandinata.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga langsung menahan ketiganya pada Rabu malam (21/5/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), dikutip Kompas.com.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 692 miliar akibat kegagalan PT Sritex dalam melunasi pinjaman dari Bank DKI dan Bank BJB. Dua nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, selaku Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada periode yang sama.
Keduanya diduga memberikan persetujuan pencairan pinjaman kepada Iwan tanpa mengikuti prosedur standar dan tanpa melakukan analisis risiko secara layak.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Kronologi Komut Sritex Ditangkap Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto Diduga Akan Kabur
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |