Setelah kronologi penangkapan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka korupsi, Iwan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka menetapkan Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan rentetan penyidikan. Ini seperti pemanggilan dan pemeriksaan pada 55 orang saksi dan 1 ahli.
Sementara itu, pada hari ini ada 9 orang yang diperiksa.
"Sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat," kata Harli Siregar di live youtube kompas tv pada Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Sritex berada dalam status pailit. Keputusan tersebut tertuang dalam perkara bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diketuai oleh Hakim Moch Ansor pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, PT Sritex beserta sejumlah entitas lainnya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan homologasi yang ditetapkan pada 25 Januari 2022. Perlu diketahui, putusan ini sekaligus mencabut keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg terkait persetujuan rencana perdamaian.
Menanggapi status pailit tersebut, pihak manajemen Sritex mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan kasasi atas pembatalan putusan homologasi itu. Sebagai dampaknya, setelah dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024, PT Sritex menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 1 Maret 2025, yang menyebabkan ribuan karyawan harus kehilangan pekerjaan. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |