Grid.ID - Berikut profil Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang ditahan Kejagung dan kini jadi tersangka korupsi Rp 692 miliar.
Publik kini dihebohkan dengan penangkapan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Iwan ditangkap Kejagung di Solo.
Kabar tersebut langsung membuat heboh publik lantaran Perusahaan Sritex baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Melansir dari Tribun-Timur.com, Iwan Setiawan Lukminto menjabat bos Sritex sejak 2023. Sebelum komisaris, Setiawan menduduki posisi direktur utama Sritex periode 2014-2023 namun kini ditahan Kejagung dan menjadi tersangka korupsi.
Iwan Setiawan Lukminto lahir pada 24 Juni 1975 di Solo, Jawa Tengah. Ia putra dari HM Lukminto, pendiri Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto, Sarjana Business Adminstration dari Suffolk University, Amerika Serikat (AS). Iwan aktif di berbagai organisasi.
Ia Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2020-2021, Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) bidang Pengembangan Pasar Modal periode 2020-2023.
Kemudian, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) periode 2020-2023. Serta Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor, dengan PT Indo Bharta Rayon sebagai pemohon.
Para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Baca Juga: Kronologi Komut Sritex Ditangkap Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto Diduga Akan Kabur
Source | : | Kompas.com,Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |