Grid.ID - Pengacara Razman Nasution kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/5/2025). Ini merupakan kehadiran perdana Razman setelah sebelumnya absen karena sakit.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, Razman tiba di PN Jakut sekitar pukul 9.50 WIB. Ia tampil mengenakan kemeja cokelat muda. Razman didampingi oleh istri mudanya, Ade Suryani.
Sebelum sidang, Razman terlihat masih sedikit lemas. Ia juga terlihat memegang bagian dadanya seperti menahan sakit.
Sebelum sidang dimulai, kepada Majelis Hakim Razman mengaku kesehatannya belum pulih secara maksimal. Namun ia berjanji akan memberikan keterangan dengan baik.
"Yang Mulia, seyogyanya saya memang masih belum bisa mengikuti persidangan secara maksimal. Tapi karena menghargai persidangan saya berusaha maksimal untuk memberikan keterangan, Yang Mulia," ungkap Razman kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua tidak memberikan respon khusus. Ia hanya meminta Razman memberikan surat sakit kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan 3 saksi ahli yang memberatkan Razman. Ketiga saksi ini akan menganalisa apakah Razman terbukti melanggar UU ITE atau tidak.
Sebelumnya Lechumanan selaku kuasa hukum Razman menyebut kliennya menderita vertigo dan GERD. Bahkan, Razman sempat sulit berjalan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Sakitnya itu vertigo ya, vertigo, kemudian kakinya agak sulit jalan ya sampai di-akupuntur. Nah kemudian yang kedua GERD," terangnya.
Razman sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Medan akibat penyakitnya. Dia dirawat sejak tanggal 5 Mei 2025 lalu setelah menghadiri acara wisuda putrinya.
"Memang benar-benar sakit dan posisi dirawat di rumah sakit di Medan ya, Sumatera Utara," tandas Lechumanan.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022. Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kini ia juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus ini. (*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |