Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution dibawa menggunakan mobil ambulan usai menjalani sidang melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/5/2025). Razman diantar menggunakan mobil ambulan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya yang menurun.
Rencananya Razman akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Koja, Jakarta Utara. Hal ini sesuai dengan perintah dari Majelis Hakim.
Usai keluar dari ruang sidang, mobil ambulan sudah terparkir di PN Jakut. Namun Razman awalnya menolak di antar menggunakan ambulan.
Ia bersikeras ingin pergi menggunakan mobil pribadinya. Namun hal itu ditolak lantaran ini sudah menjadi prosedur dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penanggung jawab.
Razman akhirnya luluh. Tapi bukan duduk di bagian belakang layaknya pasien pada umumnya, Razman memilih duduk di kursi depan, tepat di sebelah pengemudi.
Sementara kursi belakang diisi oleh keluarga yang ikut mengantar sang pengacara. Pria berdarah Batak itu tidak banyak bicara saat ditanya awak media. Ia hanya melambaikan tangan saat mobil ambulan bergerak menuju rumah sakit.
Kondisi kesehatan Razman menurun usai mengikuti sidang selama 4,5 jam tanpa istirahat. Berdasarkan pantauan Grid.ID, sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Sejak awal Razman sudah menyatakan kondisi kesehatannya belum pulih sempurna. Namun ia menyatakan akan berusaha menjalani sidang secara maksimal.
"Yang Mulia, seyogyanya saya memang masih belum bisa mengikuti persidangan secara maksimal. Tapi karena menghargai persidangan saya berusaha maksimal untuk memberikan keterangan, Yang Mulia," ungkap Razman kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pakar Linguistik Forensik, Prof. Dr. Andika Dutha Bachari.
Majelis Hakim akhirnya menunda sidang sekitar pukul 14.20 untuk istirahat setelah pemeriksaan saksi tertama selesai. Sidang dilanjutkan sekitar pukul 15.10 WIB.
Baca Juga: Kuasa Hukum Razman Nasution Pertanyakan Kredibilitas Ahli di Sidang Hotman Paris
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |