Grid.ID - Seiring dengan berkembangnya teknologi, praktik berkurban menjelang Hari Raya Idul Adha pun juga mengalami perubahan. Salah satunya yakni adanya digitalisasi dimana praktik kurban online mulai menjamur dan keabsahannya dipertanyakan.
Praktik kurban online sendiri adalah pembelian hewan kurban melalui sistem transfer dana kepada suatu lembaga yang dipercaya. Setelahnya, lembaga tersebut akan memilihkan hewan.
Kemudian sampai pula ke tahap menyembelih dan menyalurkan daging kurban itu kepada yang membutuhkan. Alhasil, praktik kurban online itu dirasa cukup praktis dan bisa dilakukan oleh siapa saja dari mana saja.
Namun dengan menjamurnya hal tersebut, ada beberapa kritikan yang muncul. Salah satunya yakni terkait apakah praktik kurban online tersebut sah secara syariat.
Pasalnya, pelaku atau orang yang berkorban dalam praktik kurban online tersebut tidak hadir langsung di lokasi penyembelihan.
Beberapa Pandangan dari Ulama Soal Kurban Online
Dalam konteks praktik muamalah Islam, pelaksanaan kurban secara daring masuk dalam kategori wakalah atau perwakilan. Wakalah ini dibolehkan dalam Islam, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadis, karena memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, termasuk kurban.
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Baznas Depok, hukum pelaksanaan kurban secara online adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun, sah atau tidaknya pelaksanaan ini sangat bergantung pada kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan.
Dr. K.H. Encep M.A., Wakil Ketua I Baznas Depok, menegaskan bahwa kurban online pada dasarnya berkonsep seperti transaksi jual beli, dengan memperhatikan spesifikasi barang yang dijual. Asalkan hewan kurban yang dipilih dijelaskan dengan rinci dan tidak mengandung unsur penipuan, maka transaksi tersebut dianggap sah.
Praktik ijab kabul melalui platform online pun diperbolehkan, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari Muslim).
Source | : | Baznas.go.id |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |