Grid.ID - Penjelasan panitia kurban mendapat daging saat Idul Adha. Berikut penjelasan lengkapnya.
Tak lama lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025. Salah satu ibadah penting yang dijalankan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.
Dalam praktiknya, proses penyembelihan ini dijalankan oleh panitia khusus. Tugas panitia kurban meliputi penerimaan hewan, penyembelihan, pengulitan, pemotongan daging, hingga pembagian kepada para penerima yang berhak.
Namun, muncul pertanyaan: apakah panitia diperbolehkan menerima bagian daging kurban saat Idul Adha?
Ketentuan Pemberian Daging Kurban kepada Panitia
Dalam ajaran Islam, kurban terbagi menjadi dua kategori:
1. Kurban wajib (karena nazar): kurban yang dilaksanakan berdasarkan janji sebelumnya.
2. Kurban sunnah: kurban yang dilakukan secara sukarela sebagai ibadah yang sangat dianjurkan.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Baznas, dalam pelaksanaan kurban sunnah, panitia boleh menerima bagian daging kurban, bahkan disarankan, asalkan mereka masuk golongan penerima (seperti fakir miskin), atau mereka tidak menerima bayaran atas kerja mereka dalam kepanitiaan.
Pandangan Ulama dan Landasan Hukum
Hadis Rasulullah SAW
Baca Juga: Pemilik Kurban Jangan Asal Makan, Begini Ketentuan Pembagian Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |