Grid.ID - Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Diskon tarif listrik 50 persen ini bisa dinikmati pelanggan yang memenuhi syarat.
Hal ini dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Ia menyebut diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari bagian dari program stimulus nasional.
Rencananya program ini akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Airlangga menyatakan bahwa ketentuan diskon kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang pernah diterapkan pada Januari-Februari 2025.
Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Artinya, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon tersebut.
“Kali ini ketentuannya mirip seperti sebelumnya, tapi kita batasi untuk daya di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (23/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pemerintah juga pernah menerapkan diskon tarif listrik 50 persen di awal tahun. Sasaran penerima diskon tarif listrik lebih besar karena diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Meski demikian, Airlangga belum dapat menyampaikan rincian teknis terkait ketentuan diskon listrik tersebut. Pasalnya saat ini pemerintah masih menyusun aturan pelaksana untuk setiap insentif.
Selain itu, pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk mendukung seluruh program insentif ini.
Tips Menghemat Tagihan Listrik di Rumah
Menghemat tagihan listrik di rumah bisa dilakukan dengan cara sederhana. Berikut beberapa kebiasaan yang bisa mulai diterapkan.
1. Gunakan Lampu LED
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |