Grid.ID- Bagaimana hukum menjual daging kurban? Hal ini beberapa kali menjadi pertanyaan saat hari raya Idul Adha. Berikut ini penjelasan dari MUI mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Majelis Utama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan, umat Islam yang mampu, dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih kambing, domba, atau sapi selama rentang waktu 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan, untuk pembagian daging kurban ditunjukkan untuk diri sendiri, keluarga, tetangga serta fakir miskin.
"Pertanyaannya daging kurban itu dibagikan untuk siapa? Jawabnya adalah untuk untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin," ujarnya.
Anwar juga menambahkan, daging kurban boleh diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam. Hal ini karena tidak ada ayat dan hadis yang melarang non-Muslim menerima daging kurban. Lalu bagaimana hukum menjual daging kurban?
Memberi daging kurban ke orang non Muslim justru akan membuat hubungan antara umat Islam dan umat agama lain semakin erat. Tentunya dengan catatan yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi.
"Dengan syarat yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi dan untuk bisa mendapatkannya (daging kurban)," tambah dia.
Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Anwar tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan. Daging kurban hanya boleh diperjualbelikan dalam keadaan tertentu.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," katanya.
Menurut Anwar, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang dia terima. Meski begitu, hal ini hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terpaksa.
Hal ini lantaran daging kurban sejatinya ditunjukan untuk dikonsumsi bagi orang yang menerimanya. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.
Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas bahwa daging kurban hanya boleh diperjualbelikan dalam keadaan terpaksa. Di masyarakat, daging kurban kebanyakan diolah menjadi berbagai masakan khas Idul Adha.
Baca Juga: Bolehkah Melaksanakan Kurban saat Idul Adha Walau Belum Menunaikan Akikah? Simak Ulasannya
Source | : | TribunSumsel.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |