Grid.ID - Update kasus kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang tabrak 7 motor dengan jumlah korban 9 orang. Berita terbaru, penjaga palang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan memastikan penjaga pelintasan kereta api berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu. AS dinilai lalai dalam tugasnya hingga menyebabkan 7 motor tertabrak kereta api, saat melintasi JPL 08, Desa atau Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hasil Olah TKP, dan petunjuk yang ada,” ujar AKBP Erik.
Dilansir dari TribunMagetan.com, penetapan tersangka tidak lepas dari pemeriksaan berbagai pihak mulai dari pihak KAI, Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis. Selain itu ada juga Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api.
“Hasil sementara yang kami kumpulkan mengarah pada satu tersangka yang akibat kelalaian. Kami terapkan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, kini sedang berproses,” imbuhnya.
Dari beberapa orang yang diperiksa, bukti kuat datang dari satu tersangka yang dinilai melakukan kelalaian. Berdasarkan pasal yang telah disebutkan, pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Diketahui, kecelakaan KA Malioboro Ekspres ini telah menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang alami luka berat. Kecelakaan ini berawal saat KA Matarmaja melintas dari timur ke barat dengan kondisi palang pintu masih tertutup.
Usai KA Matarmaja melintas, petugas membuka palang pintu pelintasan kereta api. Setelah palang dibuka, tujuh motor mulai bergerak melintasi rel kereta tersebut.
Naas, dari arah berlawanan terdapat KA Malioboro Ekspres tujuan Purwokerto-Malang yang melintas. Tabrakan pun tidak bisa dihindari dan menyebabkan korban yaitu tujuh motor terpental.
"Sedangkan dari arah yang berlawanan yaitu dari barat ke timur masih ada kereta api 170 Malioboro Ekspres yang melintas. Sehingga (tujuh sepeda motor) tertabrak Malioboro Ekspres yang bergerak dari barat ke timur," ujar AKP Ade Andini.
Seorang saksi mata yaitu penjual makanan di dekat lokasi bernama Depi mengatakan bahwa sebelum terjadi tabrakan, kereta api dari arah Madiun melintas dengan normal. Namun saat ada kereta api dari arah Ngawi ke Madiun terjadi tabrakan saat palang pintu terbuka dan menyebabkan banyak kendaraan sepeda motor terpental dan berterbangan.
Baca Juga: Innalilahi, Terjadi Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, 7 Motor Tertabrak dan 4 Tewas
Source | : | Kompas,TribunMagetan.com |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Irene Cynthia |