Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi terhadap artis Bunga Zainal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025). Sayangnya, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terpaksa diundur.
Alasan penundaan dikarenakan majelis hakim menginginkan kedua terdakwa yaitu AAACD dan SFSS untuk hadir secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Barat.
"Persidangan ditunda satu minggu karena kita melihat hakim mengingkan terdakwa hadir langsung di ruang persidangan," ujar kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani, usai sidang
Adapun alasan kedua terdakwa tidak hadir pada hari ini adalah karena sistem persidangan di PN Jakbar yang umumnya menghadirkan terdakwa secara online dari rutan.
"Sebenarnya statusnya itu status persidangan di PN Jakbar yang kami ketahui ya sidangnya seperti ini. Jadi memang terdakwanya itu dihadirkan dari masing-masing rutan secara online," jelas Zaky.
Namun, untuk perkara yang menimpa Bunga Zainal ini, majelis hakim memutuskan agar terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan minggu depan.
"Nah untuk perkara ini terdakwa minggu depan akan langsung dihadirkan secara offline, hadir langsung. Tapi catatannya lebih pagi, minggu depan lebih pagi," lanjutnya.
Terkait kemungkinan kehadiran Bunga Zainal dalam sidang berikutnya, pihak kuasa hukum masih belum bisa memastikan. Mereka akan konfirmasi ulang dengan kliennya.
"Nanti kita akan konfirmasikan apakah Ibu Bunga akan hadir untuk menyaksikan, atau dia sudah ada agenda lain jadi nggak bisa hadir. Nanti kita konfirmasi," kata Zaky.
Meski sidang ditunda, pihak Bunga tetap menyambut baik proses hukum yang terus berjalan. Bunga merasa bersyukur karena kedua terdakwa kini sudah ditahan di rutan masing-masing.
"Bu Bunga bersyukur ya, (terdakwa) sudah ditahan, kita mengapresiasi proses yang berjalan sampai saat ini hingga ke persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong Terhadap Bunga Zainal Ditunda
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar minggu depan yaitu pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 6,2 miliar. Tak hanya Bunga, suaminya, Sukhdev Singh juga menjadi korban. Sehingga total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Hal itu bermula dari perkenalan Bunga dengan AAACD dan suaminya, SFSS, pada 2020 lalu di Bali. Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Pada 6 Februari 2025, polisi akhirnya menetapkan AAACD dan SFSS sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi bodong ini. Keduanya kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |