Grid.ID - Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi. Meski proses hukum tengah berjalan, Bunga masih berharap agar uangnya bisa kembali.
Nominal uang yang dibawa Bunga Zainal yang lenyap dalam investasi bodong itu memang tidak sedikit. Bunga mengaku masih belum ikhlas untuk merelakan Rp 6,2 miliar yang lenyap dalam penipuan berkedok investasi itu.
"Ya kita sih masih berharap ada pengembalian," kata kuasa hukum Bunga, Muhammad Zaky Rabbani, saat ditemui usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025).
"Sebagai manusia pada umumnya, uang sebesar itu tentu tidak ikhlas ya, itu nilai yang sangat besar," ujar Zaky.
Zaky menambahkan bahwa selain kerugian pokok, Bunga juga kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh jika dana tersebut benar-benar diinvestasikan secara sah dan legal.
"Pemulihan kerugiannya sangat besar, apalagi kalau kita bicara potensi keuntungan jika uang tersebut diinvestasikan dengan benar, itu ada potensi keuntungan yang hilang," jelasnya.
Terkait kemungkinan pengembalian dana yang hilang, Zaky menyatakan bahwa semuanya akan bergantung pada perkembangan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
"Semua tergantung proses, kita ikutin proses yang ada secara bertahap," imbuhnya.
Zaky juga mengungkapkan bahwa pada awal terungkapnya kasus ini, Bunga mengalami keterkejutan luar biasa, mengingat jumlah dana yang hilang tidak sedikit.
"Itu awal-awal kaget dengan nilai sebesar itu terjadi dugaan penipuan, siapa yang nggak kaget," tandasnya.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Terhadap Bunga Zainal Ditunda
Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 6,2 miliar. Tak hanya Bunga, suaminya, Sukhdev Singh juga menjadi korban. Sehingga total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Hal itu bermula dari perkenalan Bunga dengan AAACD dan suaminya, SFSS, pada 2020 lalu di Bali. Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Pada 6 Februari 2025, polisi akhirnya menetapkan AAACD dan SFSS sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi bodong ini. Keduanya kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |