Grid.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Sidang perdana akan digelar pada hari ini, Rabu (28/6/2025).
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan Nikita atas laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan Reza ke Polda Metro Jaya dan menyebabkan Nikita dipenjara sejak Maret 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza dan Attaubah dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp100 miliar.
Gugatan ini berkaitan dengan kerja sama yang pernah terjalin terkait review produk dengan konotasi positif, yang diduga tidak dijalankan Reza sesuai kesepakatannya dengan Nikita.
Dalam petitum gugatan disebutkan bahwa para tergugat diminta untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian moril dan materiil yang dialami oleh Nikita.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” demikian bunyi petitum yang tertera.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Adapun agendanya adalah pemanggilan para pihak.
Sebagai informasi, Nikita kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Tak hanya Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga menjadi tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, Mail, dokter Oky Pratama, dan Dokter Detektif alias Doktif dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar. Namun, dokter Oky dan Doktif kini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Baca Juga: Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp 100 Miliar, Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |