Grid.ID - Dedi Mulyadi memberlakukan kebijakan baru yakni terkait aturan jam malam bagi pelajar di Jabar. Dimana dalam aturan itu, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul sembilan malam.
Aturan jam malam bagi pelajar di Jabar bahkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat itu pada Jumat (23/5/2025). Yang dilandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK.
Dalam aturan kebijakan barunya itu, Dedi Mulyadi melarang pelajar berada di luar rumah mulai dari pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Lebih lanjut, pelajar rupanya juga tetap diperbolehkan berada di luar rumah dengan syarat tertentu.
Yakni apabila sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga dari pendidikan resmi.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Pelajar juga baru diperkenankan berada di luar asalkan bersama dengan orang tua. Atau dalam kondisi darurat, seperti bencana alam.
"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," imbuh Dedi Mulyadi.
Sementara itu, agar aturan dari kebijakannya itu bisa berjalan, Dedi Mulyadi meminta pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan.
Serta tak lupa juga melakukan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. Serta para orang tua dan juga warga masyarakat juga diminta untuk terlibat.
"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," ujar Dedi Mulyadi.
"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |