Grid.ID - Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys resmi dimulai hari ini, Rabu (28/5/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini, Nikita Mirzani sebagai pihak ptak dihadirkan. Ibu tiga anak itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, inti dari gugatan ini adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap perjanjian lisan yang dibuat antara Nikita dan Reza pada November 2024.
Fahmi menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata yang menitikberatkan pada persoalan ingkar janji atau wanprestasi.
“Ini sidang pertama gugatan Nikita terhadap Reza Gladys. Kami ingin menguji apakah perjanjian lisan yang terjadi pada November 2024 itu benar-benar dilanggar atau tidak,” ujar Fahmi sebelum sidang.
Fahmi juga menyoroti pentingnya kehadiran para pihak prinsipal dalam proses mediasi. Karena itu, da berharap majelis hakim menginstruksikan agar Nikita selaku prinsipal penggugat hadir secara langsung.
“Dalam aturan Mahkamah Agung, mediasi mewajibkan kehadiran para pihak. Jika diwakilkan, harus dengan kuasa khusus yang sah. Karena itu, saya harap Nikita bisa hadir langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk membela hak Nikita sebagai ibu tunggal yang menjadi satu-satunya penopang ekonomi bagi ketiga anaknya.
Dalam gugatan tersebut, pihak Nikita menuntut ganti rugi imateriel sebesar Rp100 miliar dan meminta kejelasan hukum atas uang Rp4 miliar yang disebutkan dalam perjanjian.
“Tidak ada dari ketiga anak Nikita yang bisa mencari nafkah, hanya dia satu-satunya. Jadi tuntutan ini adalah bentuk perjuangan atas haknya,” ungkap Fahmi.
Diketahui, gugatan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys didaftarkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |