Grid.ID - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), terpaksa ditunda. Sidang harus ditunda karena ketiga pihak turut tergugat tidak hadir.
"Turut tergugat satu kepada Kepolisian Republik Indonesia belum hadir ya. Jaksa Agung Republik Indonesia selaku turut tergugat dua juga belum hadir," ujar ketua majelis hakim dalam sidang.
Selain dua instansi negara tersebut, satu pihak lainnya yaitu PT Bumi Parama Wisesa di BSD juga tidak hadir. Karena itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025. Perintah kepada prinsipal untuk melakukan panggilan terhadap turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga. Para pihak yang hadir tidak dipanggil lagi sampai pemberitahuan yang resmi. Sidang selesai dan ditutup," tutup ketua majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menanggapi permintaan majelis hakim yang meminta agar persidangan ditunda dua minggu ke depan.
"Tadi karena ada 3 pihak yang belum hadir, maka sesuai dengan peraturan mereka harus dipanggil lagi secara patut, diberi waktu dua minggu untuk dipanggil kembali," jelas Fachmi.
Fachmi juga menjelaskan alasan mengapa instansi seperti Kepolisian dan Kejaksaan dimasukkan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Hal ini berdasarkan permintaan Nikita.
Pada saat itu, Nikita memang meminta agar gugatan wanprestasi segera dilayangkan. Dengan disertakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam turut tergugat, Nikita berharap mendapatkan perlindungan.
"Makanya Nikita (bilang) 'Abang ajukan gugatan wanprestasi. Saya (mau) meminta perlindungan sama Kapolri. Saya ingin meminta perlindungan kepada Jaksa Agung'. Sehingga itulah mereka karena ada bagian dari persoalan pidana, mereka kita jadikan turut tergugat supaya bisa memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani dalam perkara yang ada di kasus pidananya," tandas Fachmi.
Diketahui, gugatan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys didaftarkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani Diwakilkan Kuasa Hukum
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |