Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025). Namun, baik Vidi Aldiano selaku tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketidakhadiran Vidi dikonfirmasi oleh Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Akibatnya, sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir. Oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," papar Minola Sebayang di PN Jakarta Pusat.
Menurut Minola, tidak hanya Vidi yang absen, tetapi kuasa hukumnya juga tidak hadir. Hal ini membuat pihak penggugat tidak mengetahui apakah pada sidang selanjutnya Vidi akan hadir secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.
Ia berharap pada sidang berikutnya pihak tergugat dapat hadir agar proses penyelesaian perkara hak cipta lagu Nuansa Bening dapat berjalan dengan lancar.
"Kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak.
Minola juga menjelaskan bahwa Vidi memiliki tiga kali kesempatan untuk menghadiri persidangan. Jika tetap tidak hadir, maka sidang akan digelar secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," papar Minola.
"Jadi saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," tambahnya.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Vidi diduga telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin penciptanya dalam sejumlah konser bersifat komersial. Dalam gugatan tersebut, penggugat menyertakan bukti penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser.
Baca Juga: Kronologi Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |