Grid.ID - Arya Saloka dan Putri Anne resmi cerai. Permohonan talak cerai dari Arya Saloka terhadap Putri Anne telah dikabulkan oleh Pengadilan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai Arya Saloka dan Putri Anne. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim.
"Alhamdulillah, sekarang sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka. Sudah dikabulkan permohonannya," kata Abdurrahim dalam jumpa pers kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Adapun putusan cerai dikirimkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court. Karena Arya Saloka dan Putri Anne resmi cerai secara verstek pula, keputusan majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dianggap sah.
Akan tetapi, Abdurrahim menjelaskan bahwa dalam ikrar, Arya Saloka diwajibkan hadir. Ikrar talak harus dilakukan secara langsung.
“Kalau untuk apa namanya, ikrarnya dia wajib harus hadir," jelas Abdurrahim.
Perihal hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne. Hal itu sesuai dengan fakta persidangan.
"Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan dari fakta-fakta di persidangan itu, hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. Memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa komunikasi antara Arya Saloka dan Putri Anne masih terjalin baik. Terlebih keduanya telah dikaruniai anak.
"Yang saya ketahui adalah komunikasi antara termohon dan pihak pemohon Arya atau Mbak Anne, itu baik-baik saja sampai sekarang. Maksudnya, tidak pernah ada manuver atau defensif yang memang sangat penting dimasukkan dalam pokok perkara," tandasnya.
Diketahui selama proses sidang cerai, Arya Saloka dan Putri Anne belum pernah hadir di persidangan. Bahkan, Putri Anne tak memiliki perwakilan kuasa hukum selama sidang.
Baca Juga: Arya Saloka Bantah Pilih-pilih Job, Tak Kapok Main Sinetron Meski Banyak Tawaran Main Film
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |