Grid.ID - Gugatan kasus wanprestasi terhadap Reza Gladys yang diajukan Nikita Mirzani tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adanya gugatan ini diakui pihak Reza Gladys merugikan bisnis mereka.
Karenanya, pihak Reza Gladys berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai demi keberlangsungan bisnis yang secara tidak langsung terganggu.
"Pesan khusus kami, semoga ini cepat selesai dengan baik. Karena walau bagaimanapun, klien ini juga butuh ketenangan usahanya. Karena akibat (gugatan) berdampak ke semua usaha (klien kami) itu terganggu," ungkap Surya Bakti Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian damai daripada terus melanjutkan perdebatan yang justru memperkeruh situasi.
Karena itu, ia mengajak Nikita Mirzani dan tim hukumnya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dari permasalahan mereka demi kebaikan semua pihak.
"Kami harapkan bahwa baik NM dan timnya, udah lah, kita cari solusi yang terbaik bagaimana supaya ini selesai dengan baik," ujar Surya Bakti Batubara.
"Secara mekanisme hukum (bisa kita selesaikan), silahkan cari mekanisme hukum. Tapi debatable ini, udah, kita hentikan aja," tandasnya
Diketahui, gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys didaftarkan pihak Nikita Mirzani pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat.
Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025.
Fahmi menambahkan bahwa laporan yang dilayangkan Reza terhadap Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, di Polda Metro Jaya, justru dianggap sebagai bentuk wanprestasi dari pihak Reza. Dengan begitu, Reza Gladys dikenai sanksi hukum atas tindakan tersebut. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Wanprestasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda, Ini Alasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |