Grid.ID- Dedi Mulyadi resmi berlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Ternyata Cianjur sudah lakukan hal ini duluan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Hal ini menjadi bagian dari upaya membentuk generasi Panca Waluya.
Aturan ini melarang peserta didik berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah ditentukan. Adapun, penerapan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51 /PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, ada pengecualian bagi siswa yang terlibat dalam kegiatan resmi. Kegiatan resmi tersebut bisa berbentuk seperti kegiatan keagamaan dan sosial.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE.
Kegiatan lain yang diperbolehkan yaitu kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan lembaga pendidikan resmi. Selain itu, siswa juga bisa berada di luar rumah jika didampingi oleh orang tua atau dalam keadaan darurat, seperti bencana alam.
Adapun yang dimaksud dengan peserta didik dalam aturan ini yaitu individu yang sedang menempuh proses pembelajaran di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, maupun atas. Pemerintah daerah, baik di tingkat kebupaten maupun kota, juga diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan jam malam.
“Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus,” bunyi SE tersebut.
Dilansir dari TribunJabar.id, aturan ini dijalankan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, penerapan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat akan diberlakukan mulai Juni 2025. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa siswa yang ketahuan keluyuran di atas jam 9 malam akan dikenakan sanksi.
Salah satu sanksinya yaitu akan dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Dedi juga mengatakan bahwa akan menggandeng stakeholder untuk memantau penerapan aturan ini.
Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |