Grid.ID - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys. Adanya gugatan ini untuk menguji keberadaan perjanjian lisan serta kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.
"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (28/5/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki atau Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys. Reza meminta agar produk skincare miliknya diulas secara positif oleh Nikita.
"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki. Minta di-review baik-baik," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi menyebut bahwa pada saat itu telah terjadi kerja sama berdasarkan kesepakatan. Pihak Reza Gladys pun menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani dalam dua tahap yaitu transfer dan tunai.
"Saya menguji sah dan tidaknya uang Rp 4 miliar itu yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau kepada Ismail Marzuki," terang Fahmi.
Namun, alih-alih berjalan lancar, kerja sama tersebut justru berujung pada konflik. Nikita merasa dirugikan karena akhirnya dilaporkan atas dugaan pemerasan hingga pencucian uang.
Atas adanya laporan yang berujung pada penahanan, Nikita Mirzani mengaku merasa dirugikan secara imateriel karena namanya tercemar dan penghasilannya terdampak.
"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya, seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," ujarnya.
Baca Juga: Digugat Nikita Mirzani, Reza Gladys Ngaku Bisnisnya Terganggu
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |