Grid.ID - Jam malam bagi pelajar di Jawa Barat di mulai Juni 2025. Dedi Mulyadi kini beberkan kegiatan yang boleh dilakukan saat malam hari.
Sosok Dedi Mulyadi belakangan ini memang tak pernah sepi dari perbincangan publik. Kali ini, Sang Gubernur Jabar membuat kebijakan baru dengan memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi lalu beberkan daftar kegiatan yang boleh dilakukan siswa saat jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari program pembentukan karakter generasi Panca Waluya.
Kebijakan ini melarang siswa berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk aktivitas tertentu yang sudah diatur. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pelajar tetap diperbolehkan beraktivitas jika mengikuti kegiatan resmi.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, siswa juga diperbolehkan keluar rumah jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau institusi pendidikan formal. Pelajar juga boleh berada di luar rumah bila didampingi oleh orang tua, atau dalam situasi darurat seperti saat terjadi bencana alam.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambah Dedi.
Yang dimaksud dengan peserta didik dalam aturan ini mencakup mereka yang sedang menempuh pendidikan di jenjang dasar, menengah, hingga atas. Pemerintah daerah kabupaten dan kota juga diminta aktif dalam mengawasi dan membina pelaksanaan aturan jam malam ini.
“Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus,” bunyi SE tersebut.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ceraikan Dedi Mulyadi, Kabar Anne Ratna Disorot, Diperiksa Kejaksaan Dugaan Kasus Suap Innova Hybrid
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |