Grid.ID - Ketentuan dalam hukum islam soal umur kambing yang diperbolehan untuk kurban saat Idul Adha. Berikut aturan dalam syariat Islam.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di berbagai belahan dunia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan salah satu amalan utama, yakni penyembelihan hewan kurban. Dalam pelaksanaan ibadah ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah dan diterima. Salah satunya adalah syarat mengenai usia hewan kurban, khususnya kambing.
Meskipun terkesan bersifat teknis, usia hewan yang akan dikurbankan merupakan bagian dari syarat sahnya kurban menurut ajaran Islam. Lalu berapa umur kambing yang diperbolehan untuk kurban saat Idul Adha?
Begini ketentuan dalam syariat islam soal umur kambing yang diperbolehan untuk kurban saat Idul Adha:
Dalam ajaran Islam, tidak semua kambing dapat digunakan untuk kurban. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah umur hewan, termasuk kambing. Ketentuan ini berkaitan dengan kesempurnaan ibadah dan sah atau tidaknya proses penyembelihan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang cukup umur), kecuali jika hal itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing.” (HR. Muslim No. 1963)
Hadis ini dijadikan acuan bahwa kambing untuk kurban harus memiliki usia tertentu. Jika syarat ini diabaikan, maka kurban bisa tidak sah.
Selain itu, kambing yang masih muda biasanya belum memiliki kondisi fisik yang optimal, baik dari sisi kesehatan maupun jumlah dagingnya. Karena itu, memperhatikan usia hewan kurban juga mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab dalam memperlakukan hewan dengan baik.
Usia Minimal Kambing yang Layak Dijadikan Kurban
Secara umum, kambing yang layak dijadikan hewan kurban adalah yang berumur minimal satu tahun. Dalam fikih, kambing yang telah cukup usia dikenal dengan istilah jadza’ah, yaitu kambing berumur enam bulan namun terlihat seperti usia satu tahun.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |