Grid.ID - Dedi Mulyadi beberapa waktu diketahui membuat program aturan jam malam untuk pelajar di Jawa Barat. Namun program tersebut tampaknya diragukan bisa atasi kenakalan remaja oleh para orang tua.
Ya, seperti yang sudah diungkapkan Dedi Mulyadi, ia memang memberlakukan program aturan jam malam untuk pelajar. Dimana nantinya, semua pelajar dilarang berada di luar rumah mulai dari pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Meski begitu, pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, beberapa orang tua di Jawa Barat mulai mengungkapkan pendapatnya. Salah satunya yakni Herman (39), warga Pancoran Mas yang memiliki anak kelas 1 SMA.
Ya, Herman tampaknya pesimis dengan program dari Dedi Mulyadi tersebut akan memberikan dampak nyata. Terkhusus dalam hal menekan kenakalan remaja.
"Saya ragu ya kalau jam malam bisa langsung menekan kenakalan. Kalau siswa SD atau SMP masih bisa nurut ke orang tua, tapi siswa SMA belum tentu," ujar Herman dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/5/2025).
Lebih lanjut, Herman mengatakan siswa SMA adalah siswa yang paling sulit untuk diberitahu. Oleh karenanya, diperlukan suatu mekanisme yang lebih jelas apabila ingin program tersebut bisa berdampak.
"Siswa SMA paling susah dikasih tahu, mereka pasti berbuat semaunya, jadi harus jelas mekanisme untuk masing-masing jenjang pendidikan," imbuh Herman.
Tak cuma Herman, Pandi (38) ayah dari siswi kelas 2 SMAN 1 Depok juga memberikan tanggapannya terkait program yang digagas Dedi Mulyadi. Dimana Pandi menyoroti soal perbedaan dampak kebijakan ini terhadap pelajar laki-laki dan perempuan.
Yakni apakah hal tersebut memang betul-betul bisa membantu mengontrol anak. Terlebih sifat anak perempuan dan laki-laki sendiri sebenarnya berbeda, dimana kebanyakan justru anak perempuan lah yang lebih menurut.
"Meski jam malam mungkin bisa membantu mengontrol anak perempuan, tapi kita enggak bisa yakin bisa efektif untuk anak laki-laki," ujar Pandi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan aturan penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan Juni 2025. Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Baca Juga: Kronologi Tukang Bakso Ditipu Orang yang Ngaku Tim Dedi Mulyadi, Duit Rp 500 Ribu Diganti Uang Palsu
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |