Grid.ID - Berikut kronologi alat vital bocah di Jambi terpotong saat sunat laser. Kini alami luka serius sampai orang tua curiga ada malpraktik.
Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dengan inisial BAI, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, mengalami peristiwa tragis saat menjalani sunat menggunakan metode laser. Diduga terjadi malapraktik, alat kelamin sang anak terluka parah karena terpotong saat menjalani prosedur sunat di sebuah praktik mandiri milik seorang perawat di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesulitan saat buang air kecil dan mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
Kronologi alat vital bocah di Jambi terpotong saat sunat laser sampai alami luka serius. Kejadian tersebut membuat orang tua menduga terjadi malpraktik. Sebuah unggahan di akun Facebook milik Yuyun Sinta Nara memperlihatkan dua video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan dugaan kelalaian dalam proses sunat.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan narasi berjudul “Korban Salah Sunat”. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Korban, Baim, adalah anak dari pasangan Dian dan Heko, warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pasca insiden tersebut, keluarga korban sempat melakukan musyawarah dengan pihak tenaga kesehatan berinisial YN yang diduga melakukan sunat menggunakan metode laser. Namun, kesepakatan damai tersebut akhirnya tidak dijalankan oleh pihak YN, padahal kondisi Baim belum pulih sepenuhnya.
Keluarga korban berharap agar pelaku menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas kondisi anak mereka. Disebutkan pula bahwa tempat praktik sunat tersebut hanya memiliki izin sebagai apotek dan bukan sebagai fasilitas kesehatan resmi.
Saat ini, Baim masih mengalami kesulitan saat buang air kecil dan kerap mengeluh kesakitan. Keluarga menyatakan bahwa awalnya YN berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan, namun kemudian mulai menghindar dan tidak menunjukkan tanggung jawab.
Melansir dari Serambinews.com, Sebelumnya dilaporkan, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun berinisial BAI, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani prosedur sunat laser di sebuah tempat praktik di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Kapolres Kerinci, AKBP Arya T Brachmana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, orangtua korban membawa anaknya ke klinik untuk disunat menggunakan metode laser. Namun proses tindakan medis itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Anak tersebut mengalami pendarahan parah.
“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh, Sumbar.
Korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah di Kota Padang, Sumatera Barat. Namun, di sana pun korban belum mendapat penanganan karena keterbatasan fasilitas medis, sehingga kembali dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |