Grid.ID - Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Reza Gladys memasuki babak baru. Sebelumnya, sidang perdana yang telah dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) terpaksa ditunda.
Penundaan sidang atas kasus gugatan wanpretasi ini bukan tanpa alasan. Diketahui, tiga pihak yang menjadi turut tergugat tidak hadir di persidangan.
Awalnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut pun berujung pada penahanan Nikita yang hingga kini masih berlangsung.
Namun, situasi justru berbalik ketika tim hukum Nikita menggugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini yang kemudian mengundang respons keras dari kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring.
Melansir laman Tribun Seleb, Julianus menegaskan bahwa selama ini tak pernah ada suatu perjanjian antara kliennya dengan Nikita. Menurutnya, yang terjadi adalah pemerasan.
Julianus juga menambahkan bahwa dasar laporan kliennya tetap mengacu pada dugaan pemerasan, bukan sengketa perjanjian seperti yang digugat oleh pihak Nikita.
"Perjanjian itu tidak pernah ada ya," tegas Julianus.
"Yang ada adalah upaya dugaan untuk melakukan pemerasan terhadap klien kami," sambungnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita digelar pada Rabu (28/5/2025), harus ditunda. Alasannya, tiga pihak yang menjadi turut tergugat tidak hadir di persidangan.
"Turut tergugat satu kepada Kepolisian Republik Indonesia belum hadir ya. Jaksa Agung Republik Indonesia selaku turut tergugat dua juga belum hadir," ujar ketua majelis hakim dalam sidang sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya.
Sidang lanjutan pun dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juli 2025. Dengan perintah agar seluruh turut tergugat dipanggil secara resmi.
Baca Juga: Mangkir dari Sidang Gugatan Wanprestasi, Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Makin Panas
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Nesiana |
Editor | : | Nesiana |