Grid.ID - Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terharap Reza Gladys dari balik penjara. Gugatan wanprestasi adalah tindakan untuk menuntut ganti rugi atau pemenuhan ketika diduga lantaran adanya pihak yang ingkar.
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sudah dijadwalkan dilakukan sidang perdana. Akan tetapi, sayangnya sidang tersebut ditunda.
Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebesar Rp100 miliar. Nominal tersebut sebagai ganti rugi lantaran Nikita Mirzani dipenjara.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menerangkan apa yang dimaksud dari perjanjian wanprestasi seperti yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Menurut Deolipa Yumara, gugatan wanprestasi adalah salah satu bentuk dari gugatan perdata.
“Gugatan wanprestasi itu gugatan perdata. Gugatan perdata jenisnya macam-macam ada gugatan class action, gugatan wanprestasi gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Deolipa Yumara mengawali penjelasannya, ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).
Menurut Deolipa Yumara, perjanjian yang dapat digugat wanprestasi bisa dilakukan dua cara yaitu lisan maupun tulisan. Namun saat ini, di dunia hukum perjanjian yang lebih umum dilakukan adalah perjanjian tulisan.
“Kalau kita bicara gugatan wanprestasi itu adalah gugatan yang terkait dengan perjanjian baik perjanjian secara tertulis maupun lisan,” kata mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer ini.
“Pada umumnya di dunia hukum saat ini yang digunakan itu perjanjian secara tertulis karena perjanjian lisan susah dipegang,” imbuhnya.
Kembali ke kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, menurut Deolipa Yumara harus kembali ditelaah siapa yang melayangkan perjanjian. Selain itu dilihat kembali bentuk perjanjiannya.
“Sekarang kita lihat apakah yang digugt perjanjian lisan atau tulisan apakah itu berupa perjanjian atau janji janji biasa? Kalau janji biasa siapa yang berjanji? Pihak Reza Gladys atau siapa?” katanya.
Selain itu, menurut Deolipa Yumara terhadapnya hal-hal yang membuat wanprestasi tak bisa digugat. Salah satunya yaitu ketika terjadi perjanjian yang tak halal.
Baca Juga: Mangkir dari Sidang Gugatan Wanprestasi, Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Makin Panas
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |