Grid.ID - Nikita Mirzani gugat Reza Gladys secara wanprestasi di tengah kasus pidananya masih berjalan. Sempat ditunda, sidang wanprestasi Nikita Mirzani melawan Reza Gladys akan digelar kembali 11 Juni 2025.
Dari balik penjara, Nikita Mirzani melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys secara wanprestasi. Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Tak main-main, nominal yang dituntut Nikita Mirzani kepada Reza Gladys sebesar Rp100 miliar. Nominal tersebut merupakan ganti rugi lantaran Nikita Mirzani masuk penjara.
Akan tetapi, praktisi hukum Deolipa Yumara menduga gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih prematur. Hal ini lantaran Nikita Mirzani gugat Reza Gladys diduga ada perjanjian tidak halal dan masih diproses pidana.
“Ini kan terkait dengan laporan pidana. Dimana perjanjian adalah patut diduga tidak halal dan masih ada proses pidana,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).
“Jadi ini sebenarnya masih diduga prematur, kenapa? Karena masih ada proses pidana dibuktikan pidananya dulu, benar ngga ada unsur pemerasan atau tidak,” terang mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu.
Menurut pandangan Deolipa Yumara, perjanjian yang dilakukan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys bisa berpotensi batal. Hal ini lantaran terkait adanya hukum pidana yang dijalani Nikita Mirzani.
“Perjanjian bersifat lisan tapi ada posisi-posisi pidana dugaan pemerasan misalnya sebenarnya batal perjanjiannya apalagi ini perjanjian lisan dan siaapa yabg berjanji bagaimana janjinya, seperti apa janjinya,” lanjutnya.
Deolipa Yumara mengatakan memang gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys diterima Pengadilan Neger. Akan tetap, dalam perjalanannya tak menutup kemungkinan kasus ini bisa jadi dinilai prematur.
“Kalau Ini digugat ke wilayah hukum perdata memang gugatannya diterima pengadilan cuma ketika di persidangan nanti akan kelihatan yang mana gugatan pas yang bisa diterima dan diputus mana gugatan yang diputus karena prematur,” lanjutnya.
Dugaan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bersifat prematur lantaran bentuk perjanjian yang diduga secara lisan. Selain itu juga ada dugaan perjanjian tidak halal lantaran berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |