Grid.ID - Berikut kronologi perbuatan asusila pasangan sesama jenis di Riau. Berawal dari lupa matiin live TikTok dan terancam enam tahun penjara.
Publik dihebohkan dengan perbuatan asusila pasangan sesama jenis di Riau. Kejadian tersebut terjadi di media sosial TikTok.
Kronologi perbuatan asusila pasangan sesama jenis di Riau berawal dari lupa matiin live TikTok sampai terancam enam tahun penjara. Unit Satreskrim Polres Bengkalis masih terus menyelidiki lebih lanjut tindakan nekat yang dilakukan oleh MRF alias Wawa (22) bersama temannya DHM (22), yang kedapatan melakukan aksi asusila sesama jenis melalui siaran langsung di TikTok.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, tayangan tidak senonoh tersebut tersebar karena mereka lupa mematikan fitur live TikTok setelah digunakan. Atas ulahnya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Fachri Muhammad Mursyid pada Jumat (30/5/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua barang bukti berupa potongan video dari siaran langsung TikTok milik akun Wawa. Potongan video pertama memperlihatkan kedua pelaku berada dalam satu ruangan, di mana salah satu masih mengenakan pakaian, sedangkan yang lainnya tidak.
"Sementara dari bukti yang kedua potongan live Tiktok terekam dalam kondisi gelap, hanya saja terdengar suara sedang melakukan perbuatan asusila. Terkait hal itu tersangka mengaku lupa mematikan live Tiktok," jelas Fachri, dikutip TribunBengkalis.com.
Sedangkan pada bukti video kedua, tampak suasana gelap namun terdengar suara yang menunjukkan adanya aktivitas asusila. Terkait hal ini, pelaku mengaku lupa menonaktifkan live.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, dua pria tersebut telah diamankan pihak kepolisian pada Rabu (28/5/2025) setelah video aksi mereka viral di media sosial. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas mereka adalah DHM (22), warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, dan MRF alias Wawa (22), warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi berbeda. Proses penangkapan bermula dari laporan yang diajukan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu Bengkalis (Hipemabuba B), terkait dugaan konten bermuatan pornografi yang disiarkan melalui akun TikTok milik Wawa.
Berdasarkan laporan itu, tim dari Tipidter Polres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu segera melakukan penyelidikan. Awalnya, DHM diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Siak Kecil. Saat diinterogasi, DHM mengakui keterlibatannya dan menyebutkan lokasi Wawa yang saat itu berada di Pekanbaru. Tim gabungan dari Polsek Bukit Batu dan Satreskrim Polres Bengkalis kemudian berhasil menangkap Wawa di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Source | : | Kompas.com,TribunBengkalis.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |