"Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur."
"Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut," jelasnya.
Hal itu pun membuat Dedi Mulyadi cabut izin tambang Gunung Kuda Cirebon. Terdapat tiga perusahaan yang izinnya dicabut.
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan yang pertama adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah dan PT Aka Azhariyah Group. Kemudian ada juga Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Ketiganya pun sudah tidak boleh beroperasi lagi. (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |