Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencabut izin tambang Gunung Kuda Cirebon. Hal itu usai terjadi insiden longsor yang memakan belasan nyawa dan beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.
Peristiwa tambang longsor yang terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon gegerkan masyarakat sekitar. Terlebih telah ada 17 orang pekerja yang meninggal dunia dan 8 lainnya masih dalam pencarian.
Hal itu membuat Gubernur Jawa Barat akhirnya mencabut izin tambang. Pencabutan izin disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).
Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dilakukan karena menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola. Sebelumnya ia pun telah mengingatkan soal standar keselamatan yang ada.
"Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."
"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Selain Dedi Mulyadi, ternyata tambang Gunung Kuda sering mendapat peringatan dari Dinas ESDM Jawa Barat. Namun tidak ada perubahan yang berarti.
"Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini," ujar Dedi.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya. Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
"Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak," ujarnya.
Ia juga menyinggung tambang Gunung Kuda Cirebon yang ternyata izinnya baru akan habis pada Oktober 2025. Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jawa Barat pun mengambil langkah tegas.
"Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur."
"Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut," jelasnya.
Hal itu pun membuat Dedi Mulyadi cabut izin tambang Gunung Kuda Cirebon. Terdapat tiga perusahaan yang izinnya dicabut.
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan yang pertama adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah dan PT Aka Azhariyah Group. Kemudian ada juga Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Ketiganya pun sudah tidak boleh beroperasi lagi. (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |