Grid.ID – Aktor Atalarik Syach akhirnya menerima berkas eksekusi rumahnya dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mantan suami Tsania Marwa ini sudah 10 tahun lamanya menghadapi masalah sengketa tanah.
Atalarik Syach mendatangi PN Cibinong pada Senin (2/6/2025) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sofian.
Setibanya di sana, keduanya langsung menuju ruang tamu terbuka untuk mengurus pengambilan dokumen. Sekitar 15 menit kemudian, Atalarik dan kuasa hukumnya keluar membawa dokumen yang menjadi haknya.
"Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk salah satunya untuk mengambil bagian dari hak saya,” ujar Atalarik Syach saat ditemui di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Atalarik mengambil tiga dokumen penting, yaitu berkas aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi. Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah (tergugat/tereksekusi) untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering merupakan catatan mengenai kondisi fisik objek eksekusi oleh pengadilan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan.
Penetapan eksekusi adalah keputusan resmi Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan juru sita untuk melakukan eksekusi paksa terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Menurut Atalarik, ia sudah berencana mengambil dokumen tersebut sejak minggu lalu, namun baru terealisasi hari ini.
"Sebenarnya agenda ini dari minggu lalu, cuma karena ada miskomunikasi, alhamdulillah akhirnya beres juga ya,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meski rumahnya telah didatangi petugas PN Cibinong pada Kamis (15/5/2025), ia belum menerima berkas penetapan eksekusi.
"Kalau saya pribadi, saya enggak pernah menerima berkas apapun, gitu loh. Walaupun saya waktu ada kuasa hukum sebelumnya,” paparnya.
Baca Juga: Atalarik Syach Ungkap Kondisi Anak Usai Rumahnya Dieksekusi karena Sengketa Lahan
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |