Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, ternyata ada aturan sendiri dalam pembagian daging kurban. Hal ini pun penting diperhatikan agar pembagiannya sesuai dengan syariat.
Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha diketahui jatuh pada Jumat 6 Juni 2025 mendatang. Umat Islam pun dihimbau memahami batas waktu pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kurban. Berdasarkan kalender Hijriah, waktu yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut berlangsung selama Hari Tasyrik, yakni pada 11 hingga 13 Zulhijah, yang tahun ini bertepatan dengan Sabtu 7 Juni hingga Senin 9 Juni 2025.
Pada rentang waktu itulah penyembelihan hewan kurban masih sah dilakukan, begitu pula pembagian dagingnya. Karena itu, umat Muslim disarankan mematuhi ketentuan waktu dan cara distribusi agar tidak keluar dari syariat.
Tujuan Sosial dan Spiritualitas Kurban
Kurban tidak hanya menjadi wujud ketaatan kepada Allah, tetapi juga sarana berbagi kepada sesama. Islam menekankan agar daging kurban menjangkau kalangan yang paling membutuhkan.
Dalam praktiknya, daging idealnya dibagi menjadi tiga porsi: untuk pekurban dan keluarganya, untuk kerabat serta tetangga, dan untuk fakir miskin sebagai penerima prioritas.
Tak hanya membawa manfaat gizi, pembagian kurban memperkuat solidaritas sosial dan mempererat hubungan antarwarga. Prinsip gotong royong dan saling peduli tercermin kuat dalam ritual tahunan ini.
Aturan Pembagian: Tanpa Jual Beli, Tanpa Imbalan
Sesuai ajaran Islam, daging kurban wajib diberikan dalam bentuk mentah dan tanpa kompensasi. Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menjual bagian dari hewan kurban seperti kulit atau kepala dapat menghapus nilai ibadah kurban itu sendiri.
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Hakim)
Pembagian kepada tukang jagal atau panitia kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai bentuk upah. Mereka dapat diberikan apresiasi berupa hadiah di luar bagian kurban.
Source | : | Baznas.go.id |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |