Grid.ID - Istri Keenan Nasution ikut geram dengan perseteruan suaminya dengan penyanyi Vidi Aldiano. Ya, seperti diketahui, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Keenan dan Rudi Pekerti pun meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar yang didasarkan oleh Undang-Undang. Keenan dan Rudi menyebut Vidi telah melanggar hak cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa seizin Keenan dan Rudi sebagai penggugat selaku pencipta.
Istri dari Keenan Nasution pun ikut geram dengan permasalahan suaminya dengan Vidi Aldiano tersebut. Pasalnya, selama 16 tahun Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
"Vidi sebelumnya bukan siapa-siapa, jadi dia terkenal ini gara-gara Nuansa Bening," ujar istri Keenan Nasution di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, suami Sheila Dara ini menjadi penyanyi besar seperti sekarang karena lagu Nuansa Bening. Jika tidak, maka nama Vidi Aldiano tak akan sebesar sekarang.
"Banyak yang bilang Vidi penyanyi besar, ya besarnya gara-gara ini (lagu Nuansa Bening) kalau nggak nyanyiin ya nggak," sambungnya.
Ia pun beberapa kali menanyakan perihal lagu Nuansa Bening kepada masyarakat yang ia temui, salah satunya adalah sopir ojek online. Ia menanyakan perihal siapa yang menjadi penulis lagu tersebut. Namun, tak ada seorang pun yang menyebut nama suaminya, Keenan Nasution, sebagai penulis lagu Nuansa Bening.
"Ini menurut saya, karena orang tahu Vidi gara-gara nyanyi Nuansa Bening. Saya suka ngecek pas naik ojol saat mas Keenan lagi sibuk, saya tanya (ke Ojol) 'Mas tahu nggak lagu Nuansa Bening?' 'Oh iya bu itu keren' 'yang nyanyi siapa?' 'Vidi Aldiano' kata ojolnya. Tidak ada satu pun yang mengarah ke suami saya," ungkapnya.
Sementara itu, Keenan Nasution membenarkan tuntutannya kepada Vidi Aldiano sebesar Rp 24,4 miliar. Keenan dan Rudi pun menjabarkan ganti rugi Rp 24,5 miliar yang diminta, yakni Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013. Kemudian, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (*)
Baca Juga: Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar, Rumah Vidi Aldiano Diminta Jadi Jaminan
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Ayu Wulansari K |