Grid.ID - Vadel Badjideh menghadapi kasus dugaan asusila terhadap Loli, anak Nikita Mirzani yang saat itu berusia di bawah umur. Lalu, apakah dengan dugaan kasus tersebut, apa ancaman hukuman Vadel Badjideh?
Kasus Vadel Badjideh melawan Nikita Mirzani masih terus bergilir. Terbaru, pria yang pernah berpacaran dengan Loli, anak Nikita Mirzani itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh sebelumnya menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025. Hampir 4 bulan menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Lalu, bagaimana kemungkinan hukuman Vadel Badjideh? Praktisi hukum Kemas Mohammad pun mengungkapkan kemungkinan terberat dari hukuman yang akan diterima Vadel Badjideh atas kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani.
“Kita bicara kasus yang menyangkut anak secara umum ini ancamannya tidak main main. Ancaman maksimal 15 tahun kalau kita bicara mengacu Undang-Undang,” ujar Kemas Mohammad di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Dalam kasus asusila terhadap anak sendiri, pelaku bisa jadi tak hanya dikenakan hukuman penjara. Lebih dari itu, pelaku asusila terhadap anak bisa dikenakan hukuman kebiri.
“Bahwasannya ini pedofil kalau dalam bahasa lain, kejahatan terhadap anak, dia bisa dikebiri dalam konteks itu agar dia tidak bisa reproduksi,” terang Kemas Mohammad.
“Ya dalam pidana tambahannya begitu. Undang-undang anak mengatur soal itu,” lanjutnya.
Hukuman kebiri sendiri bisa diterima sang pelaku apabila perbuatannya mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
“Saya sampaikan secara umum, dampak kerusakannya luar biasa maka majelis hakim dengan perintah Undang-undang memberikan hukuman karena kita mengacu pada asas legalitas,” terangnya.
“Asas legalitas itu dalam KUHAP, bilamana perkara seperti ini kejahatan anak yang mengakibatkan kerusakan luar biasa selain ada hukuman penjaranya ditambah juga diumumkan secara publik, siapa terdakwa ini, ini kan membuat malu. Kemudian ditambah dia misalnya dikebiri ini ancaman yang luar biasa,” tutup Kemas Mohammad.
Baca Juga: Vadel Badjideh Hafal 3 Ayat Terakhir Al-Baqarah, Bawa Al-Quran Saat Dipindahkan ke Kejaksaan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |