Grid.ID - Meski dipenjara, Nikita Mirzani mengurbankan 6 sapi premium untuk Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun TikTok @nikitamirzanimawardi174.
Dalam unggahan itu, asisten Nikita diminta untuk membeli 6 ekor sapi bersama kedua anak laki-laki Nikita, Azka dan Arkana. Bahkan kedua putra Nikita yang memilih sendiri sapi-sapi berukuran besar.
"Jadi kita harus beli sapi untuk Idul Adha, nyari sapi yang gendut-gendut, jadi meski di dalem sana Niki gak pernah lupa untuk selalu bersedekah dan selalu menjalankan kewajiban yang diberikan Allah SWT," ujar asisten Nikita.
"Yuk kita beli sapi sekarang, pokoknya kita lihat sapinya akan segede apa, kita cari sapi yang gendut," lanjutnya.
Asisten Nikita menyebut sapi-sapi yang dibeli untuk disembelih di Hari Raya Idul Adha itu memiliki berat di atas 1 ton. Harganya pun fantastis karena harga 1 ton sapi sendiri bisa mencapai Rp 125-150 juta.
Sapi-sapi itu akan dikirim ke beberapa wilayah mulai dari Bandung hingga Jawa Timur. Asisten Nikita pun memuji sang majikan yang tetap rajin bersedekah walau ada di dalam penjara.
"Ini di atas 1 ton ini 125 sampai 150 1 biji, jadi kak Niki bilang mau beli 5 atau 6, jadi sekarang kita pilih segala macemnya nanti kita bilang ibunya," ujar asisten Nikita.
"Ada yang mau dikirim ke Bandung, Jawa Timur, ada yang Parung Panjang, ada yang Pesanggrahan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Tak hanya Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga menjadi tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, Mail, dan dokter Oky Pratama dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijadwalkan Dilimpahkan ke Kejari, Pihak Reza Gladys Ikut Mengawal
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |