Grid.ID - Nikita Mirzani resmi dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB. Dengan didampingi petugas, ibunda Lolly itupun memasuki kantor Kejari Jaksel.
Saat datang ke Kejari Jakarta Selatan, Nikita Mirzani tampil modis dengan pakaian serba cokelat. Tak tampak borgol melingkar tangan artis penuh kontroversi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan kelanjutan penahanan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
“Saudari NM di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu belum diketahui kapan persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Nikita Mirzani itu digelar.
“Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadwalkan dilimpahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Nikita Mirzani dilimpahkan setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 3 bulan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan.
Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan 3 orang lainnya, yaitu Ismail Marzuki (asisten Nikita Mirzani), dokter Oky Pratama dan Doktif alias Samira. Akan tetapi, dari keempat terlapor tersebut, baru Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Tujuh jam menjalani pemeriksaan, di hari yang sama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki langsung ditahan.
Baca Juga: Asisten Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Mail: Enak di Dalam
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |