Grid.ID - Pencipta lagu Yoni Dores menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya terhadap Lesti Kejora di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025). Yoni Dores sendiri menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam dengan dibanjiri pertanyaan sebanyak 33 poin.
"Hari ini kita memenuhi undangan panggilan bapak Yoni Dores. Mulai dari Jam 13.00 WIB dan baru kelar jam 17.00 WIB. Ya, itu pemeriksaan untuk bapak Yoni," ujar Ilham Suardi selaku kuasa hukum di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025).
"Pertama, 33 pertanyaan," sambungnya.
Dalam pemeriksaan pertama ini, Yoni Dores dibanjiri pertanyaan seputar kronologi hingga tujuannya melaporkan penyanyi kondang Lesti Kejora.
"Yang pertama pasti kondisi, kronologi, yang ketiga kapasitas dan tujuannya apa motifnya," ujarnya.
Menjalani pemeriksaan perdana saat puasa arafah, Yoni Dores tampak lemas saat ditemui oleh awak media. Ya, hal tersebut dikarenakan Yoni Dores sedang menjalani puasa. Terlebih, pemeriksaan selesai pada pukul 17.00 WIB.
"Beliau kebetulan karena puasa hari ini, kan pemeriksaannya dari jam 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB kan lumayan," ujar Ilham.
Meski demikian, pada saat pemeriksaan dilakukan, Yoni Dores diberikan kesempatan untuk beristirahat.
"Puasa iya, tapi tadi ada istirahatnya juga kan puasa hari ini," ujar Ilham Suardi.
Saat menyelesaikan pemeriksaan, Yoni Dores tampak keluar dengan wajah lesu dan lemas. Ia juga mengaku pusing sehingga tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan hari ini.
"Pusing pusing," ujar Yoni Dores.
Sementara itu, Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai disebut menyanyikan lagu ciptaan Yonni Dares tanpa meminta izin terlebih dahulu. Imbasnya, Lesti dilaporkan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Adapun Lesti dilaporkan berdasarkan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait Undang-Undang Hak Cipta ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Karyanya Terancam Diboikot Usai Polisikan Lesti Kejora, Yoni Dores Tak Ambil Pusing
Kuasa hukum pun menyebutkan bahwa ada beberapa lagu yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora tanpa meminta izin lebih dahulu. Lagu-lagu tersebut aslinya dipopulerkan oleh Iis Dahlia dan Inul Daratista.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (*)
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |