Grid.ID- Baru sehari masuk bui, tersangka pencabulan anak di Denpasar, Bali tewas dikeroyok tahanan lain. Sebanyak 7 nara pidana (napi) diduga sebagai tersangka.
Seorang tahanan pria berinisial AI (34), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas dikeroyok sesama tahanan di rumah tahanan Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6/2025). Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi enam terduga pelaku yang merupakan penghuni satu sel dengan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, para terduga tersebut merupakan tahanan kasus narkotika. Diketahui mereka berinisial ADS, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS, dan IGAPR.
"Setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polresta, dari 11 orang itu kemudian diidentifikasi ada tujuh orang yang kami duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban," ujar Ariasandy dikutip dari Kompas.com.
Ariasandy mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika korban ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel Rutan Polresta Denpasar, pada Rabu (4/6/2025) siang. Di hari yang sama, petugas kemudian mendapatkan laporan bahwa korban jatuh di kamar mandi.
Petugas lantas segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 Wita.
"Korban enggak sadar, tapi masih bernyawa, waktu itu dibawa ke rumah sakit. Setiba di rumah sakit, enggak lama meninggal dunia," kata dia.
Ariasandy juga menjelaskan bahwa tiga anggota jaga kemudian juga ikut diperiksa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kelalaian dari petugas.
"Terkait anggota yang jaga saat itu juga diperiksa, dimintai keterangan dari Propam Polda maupun Polresta sudah memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.
Ariasandy menegaskan bahwa apabila anggota Polri yang bertugas jaga terbukti melakukan kelalaian dalam bertugas, maka mereka akan ditindak tegas. Petugas tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila ditemukan kelalaian pasti ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ada 3 orang anggota," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, Wakil DPRD Ngawi Jadi Korban Tewas
Source | : | TribunJatim.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |