Grid.ID - Laporan Reza Gladys kini telah naik ke kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa kini sita mobil hingga uang Rp 5 miliar dari Nikita Mirzani.
Pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan membuat kasus dugaan pemerasan akan segera dipersidangkan. Rumah tahanan kedua tersangka pun telah dipindahkan.
"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari Tribun Seleb.
Sebelumnya kedua tersangka berada di rutan Polda Metro Jaya. Kini Nikita Mirzani dipindahkan ke rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain penyerahan tersangka, kejaksaan juga menyita mobil dan barang bukti berupa uang Rp 5 miliar. Sebanyak enam jaksa ditunjuk untuk menangani kasus Nikita Mirzani dan asistennya.
"Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, di antaranya uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil, tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 Miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.
Keduanya lantas akan dikenakan pasal 45 ayat 10 huruf a juncto pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 369 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melansir dari Kompas.com, diketahui saat ini jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan. Hal tersebut agar persidangan bisa berjalan sesuai dengan aturan.
"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Haryoko.
Sebelumnya Nikita Mirzani juga telah melayangkan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys. Ia menuntut sejumlah kerugian yang diduga disebabkan oleh sang dokter.
Kuasa hukum pun menyebut bahwa kasus sedang berjalan. Sidang perdana laporan tersebut akan berlangsung 11 Juni mendatang.
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |