Grid.ID- Dedi Mulyadi beri tanggapan terkait kritik hingga upaya pidana yang ditujukan padanya. Gubernur Jawa Barat itu sebut "Mereka lagi cari perhatian."
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi berbagai kritik dan serangan pribadi yang diarahkan kepadanya dengan tenang. Dalam pernyataannya tersebut, Dedi menekankan pentingnya menyikapi suatu dinamika publik secara dewasa dan tanpa emosi.
“Saya sampaikan ya pada semuanya, berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir, atau upaya untuk mempidanakan diri saya, gak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan rileks saja,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dedi Mulyadi beri tanggapan bahwa kritik yang datang, meskipun terkadang disampaikan dengan cara yang tajam atau menyakitkan, adalah bagian dari perhatian publik terhadap dirinya sebagai pemimpin. Dia menyebut semua hal yang dilakukannya merupakan upaya untuk mencintai masyarakat di Jawa Barat.
“Mungkin mereka lagi mencari perhatian. Dan bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya,” tambahnya.
Dia kemudian juga menegaskan tentang komitmennya untuk terus bekerja demi masa depan anak-anak muda di Jawa Barat. Dedi ingin generasi muda Jabar memiliki daya saing tinggi dalam berbagai bidang.
“Karena saya ingin warga Jabar ke depan, anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, menguasai pertanian, menguasai peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh berbagai profesi lainnya. Dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat,” jelasnya.
Adapun dilansir dari Tribunnews.com, salah satu orang yang melakukan pelaporan terhadap Dedi Mulyadi yaitu Adhel Setiawan. Dia merupakan orang tua murid yang berasal dari Kabupaten Bekasi.
Adhel melaporkan Dedi Mulyadi atas kebijakan siswa bermasalah dikirim ke barak militer. Dia diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Kamis (5/6/2025).
"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel.
Dia juga membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri. Adhel menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |