"Dalam percakapan via telepon sekitar pukul 01.58 WITA, pelaku menyampaikan kepada kakak korban bahwa ada orang yang ingin membunuhnya," ungkap Zuharis.
"Junaidin pun menyarankan agar tidak meladeninya dan akan membantu setiap permasalahan," lanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 02.20 WITA, pelaku kembali menelepon Junaidin dan mengatakan sesuatu yang tidak jelas. Saat itu Junaidin mulai curiga terjadi sesuatu di rumah adiknya.
Ia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung menghubungi polisi serta babinsa setempat. Jasad Sri kemudian dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan autopsi.
Motif Pelaku
Motif suami bunuh istri di Dompu adalah pelaku kesal karena istrinya memiliki banyak utang. Syamsudin merasa malu dan tertekan lantaran jadi bahan pergunjingan.
"Motif di balik pembunuhan sadis itu akibat pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki banyak utang serta sering menjadi bahan pergunjingan di media sosial facebook," kata Zuharis.
Gelap mata, Syamsudin nekat menghabisi nyawa istrinya dengan brutal. Padahal sehari sebelumnya, mereka baru saja mengadakan syukuran atas kelahiran anak kedua.
Pelaku Ditangkap
Dikutip dari Kompas.com, usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Polisi yang mendatangi pelaku sempat mendapat penolakan dari keluarga Syamsudin.
Tetapi dengan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti parang 60 sentimeter.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Serang, Sempat Hubungan Badan, Wadison Gelap Mata karena Ucapan Ini
"Barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut," kata Zuharis.
Suami bunuh istri di Dompu diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum. Pelaku juga telah mengakui anaiaya istrinya hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,antara |
Penulis | : | Ayu Wulansari K |
Editor | : | Ayu Wulansari K |