Grid.ID - Terungkap kronologi suami bunuh istri di Dompu. Tragis, sang istri yang belum lama melahirkan, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan terpotong.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku, Syamsudin (29) membunuh istrinya, Sri Wahyuni (28) menggunakan parang di rumahnya, pada Sabtu (7/5/2025).
Saat ditemukan, Sri Wahyuni tergeletak bersimbah darah di lantai, di samping bayinya yang baru berusia 10 hari. Korban pertama kali ditemukan oleh anak pertama yang berumur 8 tahun.
Kronologi suami bunuh istri di Dompu terungkap dari laporan sang anak kepada neneknya sekitar pukul 07.00 WITA. Melihat ibunya tergeletak di lantai, bocah 8 tahun itu pergi ke rumah sang nenek untuk melaporkan tentang hal itu.
Sang nenek pun segera bergegas ke rumah korban dan mendapati Sri Wahyuni sudah tergeletak bersimbah darah di lantai. Kondisi jasadnya sungguh mengenaskan, terdapat luka bacok di leher bagian belakang, di punggung, kepala, hingga kedua pergelangan tangan terpotong.
"Lantaran tertekan dan gelap mata, Syamsudin pun membunuh istrinya di dalam kamar mereka. Padahal istrinya itu baru melahirkan anak kedua mereka 10 hari yang lalu," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Syamsudin diketahui menganiaya istrinya dengan brutal menggunakan senjata parang sepanjang 60 sentimeter hingga tewas. Kemudian, pelaku kabur dari lokasi usai menghabisi nyawa sang istri.
"Pelaku menebas kepala bagian belakang korban, juga mengiris kedua pergelangan tangan hingga menimbulkan luka menganga nyaris terpotong," jelas Zuharis.
Pelaku Sempat Hubungi Kakak Korban
Dini hari sekitar pukul 01.58 WITA sebelum peristiwa pembunuhan, Syamsudin rupanya sempat menelepon kakak kandung korban, Junaidin. Syamsudin mengatakan kepada kakak iparnya bahwa ada seseorang yang ingin membunuhnya.
Menanggapi hal itu, Junaidin pun mengatakan kepada Syamsudin untuk tidak meladeninya. Ia juga menyampaikan akan membantu setiap permasalahan Syamsudin.
Baca Juga: Istri Tewas Dibunuh Suami di Dompu, Jasadnya Tergeletak di Samping Bayi 10 Hari, Ini Motif Pelaku
"Dalam percakapan via telepon sekitar pukul 01.58 WITA, pelaku menyampaikan kepada kakak korban bahwa ada orang yang ingin membunuhnya," ungkap Zuharis.
"Junaidin pun menyarankan agar tidak meladeninya dan akan membantu setiap permasalahan," lanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 02.20 WITA, pelaku kembali menelepon Junaidin dan mengatakan sesuatu yang tidak jelas. Saat itu Junaidin mulai curiga terjadi sesuatu di rumah adiknya.
Ia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung menghubungi polisi serta babinsa setempat. Jasad Sri kemudian dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan autopsi.
Motif Pelaku
Motif suami bunuh istri di Dompu adalah pelaku kesal karena istrinya memiliki banyak utang. Syamsudin merasa malu dan tertekan lantaran jadi bahan pergunjingan.
"Motif di balik pembunuhan sadis itu akibat pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki banyak utang serta sering menjadi bahan pergunjingan di media sosial facebook," kata Zuharis.
Gelap mata, Syamsudin nekat menghabisi nyawa istrinya dengan brutal. Padahal sehari sebelumnya, mereka baru saja mengadakan syukuran atas kelahiran anak kedua.
Pelaku Ditangkap
Dikutip dari Kompas.com, usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Polisi yang mendatangi pelaku sempat mendapat penolakan dari keluarga Syamsudin.
Tetapi dengan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti parang 60 sentimeter.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Serang, Sempat Hubungan Badan, Wadison Gelap Mata karena Ucapan Ini
"Barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut," kata Zuharis.
Suami bunuh istri di Dompu diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum. Pelaku juga telah mengakui anaiaya istrinya hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,antara |
Penulis | : | Ayu Wulansari K |
Editor | : | Ayu Wulansari K |