Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar hari ini, Selasa (10/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Iqlima Kim dihadirkan sebagai saksi mahkota. Iqlima Kim sendiri juga merupakan terdakwa atas kasus yang sama terhadap Hotman Paris.
Hal ini diketahui dari informasi yang diterima awak media dari Razman Arif Nasution pada Senin (9/6/2025).
"Agenda: Pemeriksaan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim sebagai Saksi Mahkota utk Terdakwa DR. RAN (Razman Arif Nasution)," demikian isi pesan tersebut.
Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, disebutkan bahwa agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Saksi a de charge," demikian yang tertulis di SIPP.
Adapun sidang dijadwalkan untuk dimulai pada hari ini pukul 11.10 WIB di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan Iqlima Kim ketika menjadi asisten pribadinya. (*)
Baca Juga: Hotman Paris Diduga Keracunan Makanan Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit di Singapura
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |