Grid.ID - Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi bodong. Ia mengaku kenal dengan terdakwa sejak 2020 hingga terhasut untuk melakukan investasi.
Sidang dugaan penipuan investasi bodong Bunga Zainal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). Bersama tim kuasa hukumnya, Bunga Zainal hadir memberikan keterangan sebagai pihak korban.
Dalam persidangan, Bunga Zainal memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tergugat. Di antara keterangan sang artis adalah awal mula perkenalan dengan terdakwa.
"(Kenal sejak) 2020 lagi pandemi, di Bali," kata Bunga Zainal di ruang sidang.
Kemudian, pada 2021 terdakwa mulai menawarkan investasi kepasa Bunga Zainal. Tak menampik, dengan bujukan dan janji, ibu dua anak itu tertarik untuk berinvestasi.
"Karena di awal kan berhasil, jadi ketika terdakwa dengan bujuk rayunya dia, sikap baiknya dia, dokumen-dokumen seperti benar adanya," jelasnya.
Akan tetapi, kecurigaan Bunga Zainal muncul saat ia meminta profit, namun tak juga dikirim. Bahkan, terdakwa justru meminta transfer kembali senilai Rp 500 juta.
"Profit masuk terdakwa meminta lagi, meminta lagi."
"Saya mengetahui Juli 2024, terdakwa memaksa (transfer) Rp 500 juta, saya tolak, saat itu profit saya harusnya cair, terdakwa menolak. Ternyata terdakwa tidak mau memberikan," jelas Bunga Zainal dalam keterangannya.
Sebelumnya diketahui Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |