Grid.ID- Ramli, seorang kepsek di Banda Aceh kehilangan uang Rp 148 juta setelah jadi korban phising. Ternyata begini modusnya.
Ramli, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 20 Banda Aceh mengalami musibah setelah menjadi korban penipuan dalam bentuk serangan digital (phising). Diketahui, uang sebanyak Rp148.100.000 dikuras habis pelaku yang mengatasnamakan petugas pajak.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama telah mengonfirmasi kebenaran kasus ini. Lebih lanjut, pihaknya tengah mendalami kasus penipuan yang dialami oleh Ramli tersebut.
"Iya benar kasusnya saat ini sedang ditangani dan didalami oleh petugas Satreskrim," kata Fadillah terkait kasus kepsek di Banda Aceh kehilangan uang, dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Fadillah mengatakan bahwa penipuan tersebut dialami Ramli ketika dia menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta korban untuk melakukan verifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kantor pajak melalui WhatsApp. Ia mengatakan perlu memverifikasi data NPWP korban," ujarnya.
Fadillah juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, korban benar-benar tak menyadari jika dia sedang menjadi target penipuan. Akibatnya, uang senilai Rp 148 juta di rekeningnya habis tak bersisa.
"Akibatnya, uang sebesar Rp 148.100.000 yang tersimpan dalam rekening bank miliknya raib setelah dikuras dari ATM," ungkap Fadillah.
Polresta Banda Aceh kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Masyarakat diharapkan tak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan instansi resmi. Terutama apabila berkaitan dengan data pribadi yang sifatnya rahasia.
"Terutama jika berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan," tuturnya.
Adapun, phising merupakan kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial atau pesan teks. Tujuan dari aktivitas ini yaitu untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari untuk tujuan kejahatan.
Baca Juga: Ogah Tanggapi Laporan Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Ingin Fokus Kasus dengan Ridwan Kamil
Source | : | Tribunjualbeli.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |