Grid.id - Sebanyak 4 tambang nikel di Raja Ampat akhirnya dicabut izinnya oleh Pemerintah Indonesia. Simak kronologi berikut ini.
Pemerintah resmi mencabut izin usaha tambang di 4 tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Polemik ini mencuat semenjak Greenpeace Indonesia bersuara mengenai kerusakan lingkungan karena tambang nikel pada 3 Juni 2025 lalu.
Kronologi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Akhirnya Dicabut Izinnya
Melansir dari Kompas dan Tribunnews, Greenpeace Indonesia melakukan penelusuran di Tanah Papua pada tahun 2024 lalu. Dalam penelusuran tersebut, mereka menemukan bahwa ada sejumlah pertambangan di Raja Ampat.
Beberapa di antaranya ialah Pulau Manuran, Pulau Kawe dan Pulau Gag. Menurut UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ketiganya seharusnya termasuk pulau kecil yang tak boleh ada aktivitas pertambangan.
Greenpeace mencatat sudah ada 500 hektar hutan dan vegetasi alami yang dibabat lantaran eksploitasi nikel tersebut. Proses pertambangan juga menyebabkan sedimentasi di pesisir yang bisa merusak ekosistem dan karang Raja Ampat.
"Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi," kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam keterangannya pada 3 Juni 2025 lalu.
Usai temuan itu viral, tag #SaveRajaAmpat pun menggaung di media sosial. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia kemudian menerjunkan tim untuk melakukan survei di tambang nikel terkait.
Pada 5 Juni 2024, Bahlil menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Pada hari yang sama, Denny Sumargo, aktor sekaligus publik figur juga menentang eksploitasi Raja Ampat.
“Saya memohon yang sangat kepada Bapak Prabowo, mewakili diri saya pribadi dan aspirasi dari masyarakat Papua. Tolong ditinjau kembali kebijakan untuk pengolahan nikel di Papua. Tolong sekali Pak, bersamaku. Buat saya, tanah Papua bukan ladang eksploitasi, tapi tanah kehidupan,” ujarnya kala itu.
Diketahui, ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang diambil dari data Kementerian ESDM. Kelimanya disebut legal dan memiliki izin sebelum akhirnya dihentikan sementara.
Baca Juga: Terkuak! Profil 4 Perusahaan Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Perusahaan dari China?
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |