"Bukan, ada pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan ketika itu menyangkut harkat martabat seorang perempuan," jawab ketua majelis.
Setelah perdebatan sengit, akhirnya ketua majelis menyerahkan kepada Iqlima Kim untuk memutuskan apakah berkenan menjawab pertanyaan itu atau tidak.
"Silakan saudara jawab. Kalau memang ini (tidak berkenan), kami ambil musyawarah saja (untuk memutuskan) perkara akan dilanjutkan tertutup atau terbuka," ujar ketua majelis.
"Iya yang mulia, jika diperkenankan saya harus menjawab, saya minta untuk ditutup yang mulia," jawab Iqlima Kim.
Majelis hakim pun akhirnya bermusyawarah. Mereka kemudian memutuskan persidangan ditutup untuk umum karena menyangkut harkat dan martabat wanita.
"Baik, setelah majelis hakim bermusyawarah memang benar ini menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan. Maka kami nyatakan tertutup, silakan kosongkan ruang sidang," putus ketua majelis.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan Iqlima Kim ketika menjadi asisten pribadinya. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |