Grid.ID- Kronologi anak 13 tahun di Mataram jadi korban Open BO lelaki hidung belang hingga hamil. Diduga hal tersebut ulah dari sang kakak.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan modus tersangka ES (22) yang diduga "menjual" adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD kepada lelaki hidung belang. Diduga anak yang berusia 13 tahun tersebut menjadi korban open BO.
Korban diiming-imingi oleh kakaknya tersebut akan diberikan handphone. Mirisnya, karena kejadian tersebut, korban diketahui hamil hingga melahirkan anak.
"Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel di wilayah Kota Mataram, sebelumnya (korban) dijanjikan dibelikan handphone," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Saat ini, kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak ini, masih dalam proses penyidikan dari Dit Reskrimum Polda NTB. Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ES (22), yang merupakan kakak korban, dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram yang diduga menjadi orang yang memesan korban.
Puja mengatakan bahwa setelah pelaku mengiming-imingi korban handphone, dia kemudian mengajak korban bertemu dengan tersangka MAA di sebuah hotel di Mataram. Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.
"Di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual," kata Puja, dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Tersangka MAA kemudian memberikan uang sejumlah Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran. Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa itu telah beruang kali terjadi dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.
"Itu pada saat peristiwa pertama dikasih itu (Rp 8 juta), kemudian pada peristiwa selanjutnya berbeda jumlahnya semakin rendah atau menurun ada sekitar Rp 1-2 juta," kata Puja.
Lebih lanjut, tersangka ES diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak. Dia terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka MAA yang diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Dia terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kronologi Wanita Open BO di Batam Dibunuh Pelanggannya Sendiri, Ternyata Sudah Pernah Menikah
Source | : | tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Nesiana |