Dilansir dari Tribunnews.com, meski berstatus sebagai tersangka, ES tak ditahan lantaran memiliki anak yang masih dua bulan. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, mengatakan ES yang berstatus tersangka ternyata sempat menjadi korban kekerasan seksual.
Adapun kendala dalam penangkapan MMA yaitu sulitnya mencari informasi dikarenakan dia selalu menggunakan inisial saat check in di hotel. Penyidik juga masih mendalami dugaan MAA adalah seorang pedofil.
"Kita belum tahu apakah ke situ (Pedofil) tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) Lombok Barat, Mustilkar, mengaku bahwa akan memerangi eksploitasi anak. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lombok Barat dan mensosialisasikan hal ini di tingkat desa agar tak terjadi lagi, kasus seperti anak 13 tahun di Mataram jadi korban eksploitasi oleh sang kakak.
"Harapan kami, dengan aturan desa dan keberadaan Lembaga Perlindungan Anak di setiap desa, potensi eksploitasi anak dapat dideteksi lebih dini," kata Mustilkar. (*)
Source | : | tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Nesiana |